MENU

Rabu, 23 November 2011

PP NO 6 TH 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2006
 
TENTANG

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/ DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Mengingat
:
1.


2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


1.
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


2.
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


3.
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik  negara/daerah.


4.
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.


5.
Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


6.
Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.


7.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.


8.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang:.tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/ bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.


9.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.


10.
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.


11.
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.


12.
Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.


13.
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.


14.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
15.
Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
16.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
17.
Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
18.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
19.
Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
20.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
21.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/ daerah.
22.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara/daerah.
23.
Daftar barang pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang.
24.
Daftar barang kuasa pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang.
25.
Kementerian negara/lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/ lembaga negara.
26.
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas penggunaan barang kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
27.
Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 2
(1)
Barang milik negara/daerah meliputi:
a.
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D;
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 3
(1)
Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2)
Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:
a.
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
penggunaan;
d.
pemanfaatan;
e.
pengamanan dan pemeliharaan;
f.
penilaian;
g.
penghapusan;
h.
pemindahtanganan;
i.
penatausahaan;
j.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
BAB II
 
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/ DAERAH
 
Bagian Kesatu
Pengelola Barang
 
Pasal 4
(1)
Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara.
(2)
Pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab:
a.
merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara;
b.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
c.
menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
d.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
e.
memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f.
memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Presiden;
g.
memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya;
h.
memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau DPR;
i.
menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
j.
memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
k.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara serta menghimpun hasil inventarisasi;
l.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
m.
menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negara/daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan.
Pasal 5
(1)
Gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b.
menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c.
menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e.
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
f.
menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(3)
Sekretaris daerah adalah pengelola barang milik daerah.
(4)
Pengelola barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a.
menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c.
meneliti dan menyetujui rencana, kebutuhan pemeliharaan /perawatan barang milik daerah;
d.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD;
e.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Bagian Kedua
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
Pasal 6
(1)
Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian negara/lembaga adalah pengguna barang milik negara.
(2)
Pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab:
a.
menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik negara;
b.
mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c.
melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
d.
mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah;
e.
menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga;
f.
mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
g.
mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
h.
mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
i.
mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atau hibah yang dari awal pengadaaannya sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
j.
menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
k.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
l.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
m.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
Pasal 7
(1)
Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah kuasa pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2)
Kuasa pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab;
a.
mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
b.
mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada pengguna barang;
c.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
d.
menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e.
mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
f.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan kepada pengguna barang;
g.
menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
h.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
i.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
Pasal 8
(1)
Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang milik daerah.
(2)
Kepala satuan kerja perangkat daerah berwenang dan bertanggungjawab:
a.
mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b.
mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d.
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
e.
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan;
g.
menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada gubernur/bupati /walikota melalui pengelola barang;
h.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas renggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
i.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 9
(1)
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada.
(2)
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
(3)
Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
Pasal 10
(1)
Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya.
(2)
Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara/ daerah kepada pengelola barang.
(3)
Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah (RKBMN/D).